TENDER KONTRAKTOR

Kamis, 29 Maret 2012

1. Kredit Bangun Rumah

Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan rumah diatas tanah yang telah dimiliki oleh pemohon.

Persyaratan Tanah dan Bangunan

  • Luas tanah bebas
  • Bangunan terletak diwilayah pemukiman marketable yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan serta bebas banjir
  • Legalitas Tanah .: minimal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Bangunan : (i) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (ii) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah

Ketentuan Kredit

  • Penetapan Maksimum Kredit : 70 % dari nilai taksasi bank atas RAB
  • Maksimal Jangka Waktu       : 10 Tahun
  • Suku bunga                       : Mengikuti bunga pasar
Silahkan anda hubungi Contact Center 021-265 33555



Suku Bunga Kredit Bangun RumahKredit Bangun Rumah
12.50% p.a
Last update: 14/03/2012 15:10







Tidak ada komentar:

Posting Komentar