1. Kredit Bangun Rumah
Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan rumah diatas tanah yang telah dimiliki oleh pemohon.
Persyaratan Tanah dan Bangunan
Persyaratan Tanah dan Bangunan
- Luas tanah bebas
- Bangunan terletak diwilayah pemukiman marketable yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan serta bebas banjir
- Legalitas Tanah .: minimal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Bangunan : (i) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (ii) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah
Ketentuan Kredit
- Penetapan Maksimum Kredit : 70 % dari nilai taksasi bank atas RAB
- Maksimal Jangka Waktu : 10 Tahun
- Suku bunga : Mengikuti bunga pasar
Silahkan anda hubungi Contact Center 021-265 33555
Suku Bunga Kredit Bangun RumahKredit Bangun Rumah
|
12.50%
p.a
|
Last
update: 14/03/2012 15:10
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar